PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual dari penyidik Kepolisian pada Rabu (7/6/2023).
Dalam kasus tersebut ada dua mahasiswa dari perguruan tinggi provinsi itu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H berjenis kelamin laki-laki, dan N berjenis kelamin perempuan.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke kami, selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria di Padang, Rabu.
Kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Padang untuk menjalani proses tahap II sekitar pukul 14.00 WIB didampingi oleh penasehat hukum.
Mereka sempat menjalani pemeriksaan serta proses administrasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fatria mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pihaknya karena beberapa pertimbangan yakni ancaman pidana bagi kedua tersangka di atas lima tahun, kemudian alasan objektif serta subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur oleh KUHAPidana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menerangkan tersangka dikenakan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang memuat unsur melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua yaitu pasal 29 Jo 4 ayat (1) undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.