Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Unand Diterima Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Padang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian terkait kasus pelecehan seksual mahasiswa Unand. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual dari penyidik Kepolisian pada Rabu (7/6/2023).

Dalam kasus tersebut ada dua mahasiswa dari perguruan tinggi provinsi itu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H berjenis kelamin laki-laki, dan N berjenis kelamin perempuan.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke kami, selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria di Padang, Rabu.

Kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Padang untuk menjalani proses tahap II sekitar pukul 14.00 WIB didampingi oleh penasehat hukum.

Mereka sempat menjalani pemeriksaan serta proses administrasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fatria mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pihaknya karena beberapa pertimbangan yakni ancaman pidana bagi kedua tersangka di atas lima tahun, kemudian alasan objektif serta subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur oleh KUHAPidana.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menerangkan tersangka dikenakan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang memuat unsur melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua yaitu pasal 29 Jo 4 ayat (1) undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk perkara ini kami menggunakan dakwaan yang sifatnya alternatif, dimana Jaksa nantinya akan memilih mana pasal yang tepat sesuai fakta persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.

Ia mengatakan Kejari Padang telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara tersebut yaitu Renol Wedi dan Yossi Harissa, keduanya akan segera menyusun surat dakwaan supaya perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Pada bagian lain, penasehat hukum dari H yakni Putri Desi Rezki mengatakan kalau pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Namun demikian pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk kepentingan pembelaan di hadapan persidangan nanti.

Desi juga menyanggah opini yang terbentuk bahwa tersangka H dibuat seakan-akan telah melakukan kontak fisik terhadap korban.

“Dalam kasus ini klien kami hanya menerima kiriman gambar dan tidak pernah melakukan kontak fisik dengan korban, itu yang perlu diluruskan. Selengkapnya akan dibuktikan dengan Pengadilan,” jelasnya.

Untuk diketahui kasus yang menjerat kedua tersangka adalah dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya sendiri, berupa pengambilan gambar dan melakukan “transmit” ke pihak lain. (rdr/ant)

Exit mobile version