PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tindak lanjut dari rapat gabungan yang digelar pada Jumat (2/6/2023) lalu, Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) Pasar Raya Padang menyatakan siap untuk melaksanakan aksi tutup toko massal.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan pencabutan SK Perwako 438 tentang regulasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai sudah tidak relevan dan menyusahkan bagi pedagang pemilik toko di dalam.
“Kami para pedagang Alhamdulillah sudah sepakat, dan sudah membuat surat dukungan untuk melaksanakan kegiatan, salah satunya aksi tutup toko bersama. Kami seluruh pedagang dari fase I sampai VI sudah sepakat untuk menutup toko, dan tinggal menunggu aba-aba dari pengurus inti,” kata salah seorang pemilik toko, Darius, Jumat (8/6/2023) siang.
Darius mengatakan, pedagang toko sudah melakukan persiapan yang matang dengan membuat surat daftar nama toko yang ikut dalam kegiatan aksi tersebut.
“Pada intinya, kami tetap memperjuangkan untuk pencabutan SK Perwako 438 tahun 2018 itu. Kami sudah sepakat. Bagaimanapun caranya kami akan tetap berjuang. Kami sudah siap dengan resikonya,” ucapnya.