Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban kaget dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Setelah membuat laporan, dan melakukan visum serta melengkapi keterangan saksi-saksi di lapangan serta korban, pelaku diburu oleh Tim Klewang,” ujar Dedy.
Pelaku kata Dedy ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman