PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sopir angkot berinisial MW (24) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita.
Pelaku ditangkap pada Minggu pagi (11/6/2023) di Simpang Lampu Merah Bypass Lubukbegalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Senin (12/6/2023), pelaku menganiaya anak tirinya karena pelaku cemburu korban dekat dengan ibunya.
“Ketika ibunya pergi dari rumah, disanalah pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban kesakitan. Korban pun menceritakan kejadian itu ke ibunya,” ungkap Dedy.