Untuk itu, kata Ferdi, berdasarkan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Unand.
“Kami dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik dan non-akademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi,” katanya.
Ia sesumbar menyebut bahwa FH Unand selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau pun laporan dugaan pelecehan seksual dari setiap civitas akademia FH Unand dengan menjaga kerahasiaan setiap pengadu atau pelapor,” katanya.
Dirinya mengharapkan agar segala bentuk penyampaian aspirasi terkait permasalahan yang ada dapat dilakukan sesuai dengan norma, etika dan moral yang baik.
“Sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan hukum dan kemajuan bangsa di masa depan,” tuturnya. (rdr-008)