PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand), Ferdi angkat bicara terkait salah satu dosen yang berada di bawah naungannya diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Ferdi mengatakan, pimpinan FH UNAND mengaku telah menerima informasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswi FH Unand terkait adanya dugaan pelecehan seksual.
Berdasarkan informasi yang disampaikan mahasiswi yang diduga telah dilecehkan, perbuatan yang dialami adalah berupa tindakan dosen menggoda mahasiswi di kelas, menyampaikan kalimat-kalimat godaan seperti, menanyakan anak ke berapa, tinggal di mana, biar bapak bisa ketemu mertua, bapak cemburu dan beberapa perbuatan lainnya yang membuat korban tidak nyaman.
“Sebagai pimpinan di FH, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi hukum dan norma etika. Sepanjang hari ini kami telah melakukan serangkaian tindakan awal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (12/6/2023) malam.
Ferdi mengeklaim telah melaksanakan pemeriksaan dan atau permintaan keterangan awal terhadap mahasiswi yang menyampaikan informasi dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.
“Terhadap adanya indikasi atau dugaan pelecehan seksual, pimpinan FH Unand akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang bersangkutan sesuai Peraturan Rektor Unand nomor 25 tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa,” katanya.
Untuk itu, kata Ferdi, berdasarkan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Unand.
“Kami dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik dan non-akademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi,” katanya.
Ia sesumbar menyebut bahwa FH Unand selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau pun laporan dugaan pelecehan seksual dari setiap civitas akademia FH Unand dengan menjaga kerahasiaan setiap pengadu atau pelapor,” katanya.
Dirinya mengharapkan agar segala bentuk penyampaian aspirasi terkait permasalahan yang ada dapat dilakukan sesuai dengan norma, etika dan moral yang baik.
“Sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan hukum dan kemajuan bangsa di masa depan,” tuturnya. (rdr-008)