“Kedua laporan ini sedang diproses oleh pihak kepolisian bahkan ada yang sudah P21,” katanya.
Sementara itu, pengadu yang juga Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar Irwan Sofyan mengatakan para pedagang kaki lima seharusnya mulai membuka dagangan di Jalan Pasar Raya pukul 15.00 WIB dan di Jalan Permindo pukul 17.00 WIB.
Kenyataannya, para pedagang mulai berjualan sejak pagi, namun tenda tidak dibuka. Imbasnya, areal di sekitar jalan tertutup oleh lapak pedagang kaki lima.
“Mestinya pelaksanaan SK Wali Kota ini dikawal. Bila ada yang membandel harus ada sanksi sesuai Pasal 31 Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut, Sultanul menyampaikan akan segera menemui Wali Kota Padang dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap penanganan kasus tersebut. (rdr/ant)