PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat menerima aduan dari Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang terkait kebijakan wali kota setempat yang mengatur jadwal berjualan.
“Pengaduan ini terkait kebijakan wali kota melalui SK Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018,” kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Rabu.
Sultanul menjelaskan kebijakan wali kota tersebut pada intinya mengatur jadwal berjualan para pedagang kaki lima yang diizinkan berdagang di badan jalan dan trotoar Jalan Pasar Raya Padang.
Dampak dari kebijakan tersebut terjadi konflik antara Komunitas Pedagang Pasar Padang dengan Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima Kota Padang hingga berujung pelaporan kepada pihak berwajib.
Pada awalnya Irsal Mawardi selaku Bendahara Komunitas Pedagang Pasar melaporkan Ketua Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima atas nama Idman ke Polresta Padang. Sebaliknya, Idman juga melaporkan Irsal Mawardi ke Polsek Padang Barat.