Komnas HAM Terima Aduan Pedagang terkait Kebijakan Wali Kota Padang

Pengaduan ini terkait kebijakan wali kota melalui SK Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat menerima aduan dari Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang terkait kebijakan Walikota Padang yang mengatur jadwal berjualan di Padang, Rabu, (14/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat menerima aduan dari Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang terkait kebijakan Walikota Padang yang mengatur jadwal berjualan di Padang, Rabu, (14/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat menerima aduan dari Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang terkait kebijakan wali kota setempat yang mengatur jadwal berjualan.

“Pengaduan ini terkait kebijakan wali kota melalui SK Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018,” kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Rabu.

Sultanul menjelaskan kebijakan wali kota tersebut pada intinya mengatur jadwal berjualan para pedagang kaki lima yang diizinkan berdagang di badan jalan dan trotoar Jalan Pasar Raya Padang.

Dampak dari kebijakan tersebut terjadi konflik antara Komunitas Pedagang Pasar Padang dengan Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima Kota Padang hingga berujung pelaporan kepada pihak berwajib.

Pada awalnya Irsal Mawardi selaku Bendahara Komunitas Pedagang Pasar melaporkan Ketua Organisasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima atas nama Idman ke Polresta Padang. Sebaliknya, Idman juga melaporkan Irsal Mawardi ke Polsek Padang Barat.

“Kedua laporan ini sedang diproses oleh pihak kepolisian bahkan ada yang sudah P21,” katanya.

Sementara itu, pengadu yang juga Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar Irwan Sofyan mengatakan para pedagang kaki lima seharusnya mulai membuka dagangan di Jalan Pasar Raya pukul 15.00 WIB dan di Jalan Permindo pukul 17.00 WIB.

Kenyataannya, para pedagang mulai berjualan sejak pagi, namun tenda tidak dibuka. Imbasnya, areal di sekitar jalan tertutup oleh lapak pedagang kaki lima.

“Mestinya pelaksanaan SK Wali Kota ini dikawal. Bila ada yang membandel harus ada sanksi sesuai Pasal 31 Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ujar dia.

Dalam pertemuan tersebut, Sultanul menyampaikan akan segera menemui Wali Kota Padang dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap penanganan kasus tersebut. (rdr/ant)

Exit mobile version