PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung menangkap tiga orang diduga tersangkut kasus prostitusi online.
Ketiga orang tersebut diamankan disebuah rumah kontrakan di belakang SMPN 17 Banuaran, Jalan Banuaran RT 03 RW 01, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang pada Rabu (14/6/2023) malam.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Mochammad Rosidi menjelaskan identitas pelaku yakni penjual berinisial MI (23) seorang buruh, pembeli berinisial RP (25) pekerjaan swasta dan korban berinisial LT (23). Polisi mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil menjual korban senilai Rp500 ribu.
“Berawal saat kecurigan salah satu warga terhadap rumah kontrakan yang dihuni oleh salah satu pelaku dan istrinya. Ditambah kecurigaan bahwa korban merupakan adik istri salah satu pelaku,” ungkap Kapolsek, Kamis (15/6/2023).
Kecurigaan tersebut dimulai dari adanya orang yang tidak dikenal sering keluar masuk ke kontrakan dan juga ada laporan dari tetangga bahwa yang tinggal di rumah kontrakan tersebut diduga menjual diri melalui aplikasi Michat
“Kecurigaan warga makin bertambah warga melihat si pembeli masuk ke dalam rumah kontrakan. Kemudian warga bersama pemilik kontrakan melaporkan hal tersebut dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek ditemukan si pembeli dan korban sedang berada di dalam kamar diduga baru selesai berhubungan badan,” ungkapnya.
Setelah digrebek oleh warga, tiga orang berhasil diamankan. Dari hasil interogasi kepada ketiga orang tersebut didapat keterangan bahwa pelaku menjual korban lewat aplikasi MiChat seharga Rp300 ribu per short time.
“Kemudian diamankan barang bukti 4 unit HP berbagai merek dan uang sebesar Rp500 ribu,” ujarnya. (rdr-007)