Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kejadian pada Kamis (15/6/2023), didapatilah nama-nama kedua pelaku yang merupakan masih warga Parupuk Tabing, keesokan paginya. Polisi kemudian menciduknya di rumah masing-masing.
“Mereka ditangkap sedang tidur dan langsung kita bawa ke Polsek Koto Tangah untuk dimintai keterangan.”
“Sejumlah pakaian yang diambil pelaku belum sempat dijual. Keduanya akak dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara,” ujar AKP Afrino. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman