PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Pelaku berinisial DR (53) ditangkap dirumahnya Jalan Buah Buluh Nomor 31B, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Kamis (8/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampingi Kanit II Tipidter Ipda Avif Mulya Pratama menjelaskan Minggu (18/6/2023) pagi, korban bernama Erni dan Mutiara. Korban beralamat di Mataair, Kota Padang. Keduanya yang merupakan ibu dan anak kandung tersebut diiming-imingi pelaku bekerja di Malaysia sebagai penjaga toko dan rumah makan dengan gaji sebesar Rp8 juta. Karena bujuk rayu pelaku, korban pun tertarik untuk pergi.
“Korban membayarkan uang untuk keberangkatan senilai Rp15 juta. Korban kemudian diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal Feri dari Pelabuhan Dumai ke Pelabuhan Muar Malaysia. Saat berangkat, korban tak dilengkapi Surat izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” terang Dedy.
Selanjutnya kata Dedy, kedua korban diserahkan pelaku kepada agen di Negara Malaysia tersebut dan mendapatkan upah senilai 2.000 RM per orangnya atau senilai Rp6 juta. Setiba di Malaysia korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan sampai sekarang keberadaan dari salah satu korban Cut Mutiara tidak diketahui lagi
“Erni berhasil balik ke Indonesia. Setiba di Malaysia, Erni dan Anaknya dipisahkan. Pelaku berjanji bahwa ia dan anaknya sama-sama bekerja, teryata sampai di Malaysia ia dipisahkan. Erni bekerja sebagai pembantu selama dua hari, karena ia merasa tidak nyaman ia datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur,” tutur Dedy.
Dedy mengatakan lagi, selama 5 bulan Erni di KBRI mencari anaknya yang dipisahkan pelaku, Erni dipulangkan lagi ke kampung halamannya. Sesampai di Kota Padang, Erni langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang
“Kita mendapatkan informasi dan tempat tinggal pelaku. Lalu Kasubnit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang Aipda Rintoni bersama anggotanya menangkap pelaku di rumahnya. Dari keterangan pelaku, dia sudah sering mengirim pekerja migran secara ilegal sejak Desember 2022,” imbuh Dedy.
“Pelaku kita kenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Dedy. (rdr-007)