PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Pelaku berinisial DR (53) ditangkap dirumahnya Jalan Buah Buluh Nomor 31B, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Kamis (8/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampingi Kanit II Tipidter Ipda Avif Mulya Pratama menjelaskan Minggu (18/6/2023) pagi, korban bernama Erni dan Mutiara. Korban beralamat di Mataair, Kota Padang. Keduanya yang merupakan ibu dan anak kandung tersebut diiming-imingi pelaku bekerja di Malaysia sebagai penjaga toko dan rumah makan dengan gaji sebesar Rp8 juta. Karena bujuk rayu pelaku, korban pun tertarik untuk pergi.
“Korban membayarkan uang untuk keberangkatan senilai Rp15 juta. Korban kemudian diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal Feri dari Pelabuhan Dumai ke Pelabuhan Muar Malaysia. Saat berangkat, korban tak dilengkapi Surat izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” terang Dedy.
Selanjutnya kata Dedy, kedua korban diserahkan pelaku kepada agen di Negara Malaysia tersebut dan mendapatkan upah senilai 2.000 RM per orangnya atau senilai Rp6 juta. Setiba di Malaysia korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan sampai sekarang keberadaan dari salah satu korban Cut Mutiara tidak diketahui lagi