“Erni berhasil balik ke Indonesia. Setiba di Malaysia, Erni dan Anaknya dipisahkan. Pelaku berjanji bahwa ia dan anaknya sama-sama bekerja, teryata sampai di Malaysia ia dipisahkan. Erni bekerja sebagai pembantu selama dua hari, karena ia merasa tidak nyaman ia datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur,” tutur Dedy.
Dedy mengatakan lagi, selama 5 bulan Erni di KBRI mencari anaknya yang dipisahkan pelaku, Erni dipulangkan lagi ke kampung halamannya. Sesampai di Kota Padang, Erni langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang
“Kita mendapatkan informasi dan tempat tinggal pelaku. Lalu Kasubnit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang Aipda Rintoni bersama anggotanya menangkap pelaku di rumahnya. Dari keterangan pelaku, dia sudah sering mengirim pekerja migran secara ilegal sejak Desember 2022,” imbuh Dedy.
“Pelaku kita kenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Dedy. (rdr-007)