Dakwaan yang kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang memuat unsur melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua yaitu pasal 29 Jo 4 ayat (1) undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Budi mengatakan kedua terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di tingkat penuntutan, mereka berdua akan dihadirkan oleh JPU ke persidangan dalam sidang perdana.
Untuk diketahui kasus yang menjerat kedua tersangka adalah dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya sendiri, berupa pengambilan gambar dan melakukan “transmit” ke pihak lain. (rdr/ant)