PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah melimpahkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Andalas (Unand) ke pengadilan untuk segera disidang.
“Pelimpahan perkara telah kami lakukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Rabu (14/6), dan hari ini pengadilan telah mengeluarkan penetapan untuk jadwal sidang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Senin
Ia menjelaskan berdasarkan penetapan dari pengadilan diketahui bahwa sidang perdana untuk perkara yang menjerat dua orang terdakwa itu akan digelar pada Rabu pekan depan.
Dua orang terdakwa dalam perkara adalah H berjenis kelamin laki-laki dan N berjenis kelamin perempuan. Keduanya sama-sama berlatar belakang sebagai mahasiswa kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri di kota setempat.
Budi menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang serta Kejaksaan Tinggi Sumbar merampungkan surat dakwaan untuk kedua terdakwa.
“Dalam perkara ini JPU menggunakan dakwaan yang sifatnya alternatif, dimana Jaksa akan memilih mana pasal yang tepat untuk diterapkan sesuai fakta di persidangan,” jelasnya.