Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, sebelum dilakukan pemanggilan Tim Mediasi Satpol PP telah diturunkan ke tempat kejadian guna membuktikan kebenaran laporan tersebut.
“Saat anggota di lokasi ia sempat berkilah bahwa yang melakukan pembakaran bukanlah dirinya. Bahkan ia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan jiwa,” terangnya.
Setelah dilihatkan bukti rekaman Video yang didapatkan oleh petugas, dirinya tak bisa berkilah lagi dan terpaksa harus berurusan dengan Penyidik Satpol PP Kota Padang.
“Karna perbuatan pelaku bisa mencelakakan orang banyak, maka pelaku kita lakukan proses tipiring, diduga melakukan pelanggaran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 perda Kota Padang nomor 8 tahun 2016 dan di sanksi sesuai dengan ketentuan di perda tersebut,” tegas Mursalim. (rdr/MC Padang)