PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku usaha air galon di kawasan Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang diberikan surat panggilan oleh Satpol PP Kota Padang, Senin (19/6/2023) dan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
Pemanggilan tersebut lantaran pemilik usaha galon tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pemanggilan itu berawal dari laporan warga yang resah oleh perilaku pemilik depot air mineral tersebut.
Ia dilaporkan lantaran sering dilihat warga setempat, membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan di daerah itu.
“Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar atau pun bagi warga yang melintas di dekat sana,” ungkap Mursalim.