Dalam kunjungan kerjanya ke Ranah Minang Selasa-Rabu (20/21), eks Panglima TNI tersebut membeberkan luas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat mencapai 352.000 Hektare (Ha).
Hadi mengatakan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang sudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat, akan memberikan keuntungan dan kepastian hukum salah satunya luasan tanah tidak akan terus berkurang.
“Setelah kita daftarkan tidak akan ada lagi tumpang-tindih, tidak akan ada lagi masalah lain yang ingin mengambil tanah tersebut,” ujar dia menegaskan.
Guna menyelesaikan berbagai persoalan tanah ulayat di Tanah Air, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu akan memetakan mana tanah yang masuk wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), milik masyarakat hukum adat, tanah yang ditempati instansi lain dengan mengantongi sertifikat, termasuk menentukan wilayah sepadan sungai atau jalan.
“Setelah kita keluarkan sertifikat dan dimasukkan ke tata ruang maka akan terlihat mana wilayah adat dan mana wilayah lain,” ujar dia menjelaskan. (rdr/ant)