PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN menjamin hak tanah ulayat masyarakat hukum adat di Tanah Air tidak akan hilang setelah didaftarkan atau disertifikatkan.
“Tidak akan hilang apabila segera didaftarkan atau disertifikatkan,” kata Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Padang, Rabu.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hadi apabila ada masyarakat hukum ada yang khawatir jika tanah ulayat hukum adat mereka beralih ke pihak lain setelah didaftarkan atau disertifikatkan.
Perlu diketahui, sambung Hadi, Kementerian ATR/BPN hanya bertugas memindahkan data fisik tanah dan aspek yuridis ke dalam buku tanah maupun surat ukur.
Apabila tanah ulayat hukum adat tersebut telah didaftarkan atau memperoleh sertifikat, masyarakat yang berada di dalam ruang lingkup tanah itu hanya tinggal mengatur ketentuannya tanpa harus kehilangan hak mereka.