Pria di Padang Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Perempuan yang Cekcok dengan Istrinya

Pelaku memiting kepala korban dari belakang serta mencengkram pipi kanan

Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung menangkap pelaku penganiayaan di Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku penganiayaan di Jalan Kampung Berok, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang ditangkap Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung.

Pelaku berinisial SU (43) berprofesi sebagai nelayan ditangkap pada Rabu (21/6/2023) di los ikan Pasar Gaung, Jalan Makasar, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung.

Kapolsek Lubukbegalung Kompol M Rosidi menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial WA (40). Penganiayaan tersebut bermula ketika korban terlibat cekcok dengan istri pelaku. Pelaku naik pitam dan menganiaya korban.

“Pelaku memiting kepala korban dari belakang serta mencengkram pipi kanan dan memukul lengan kiri korban. Selanjutnya pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban lalu meninggalkan korban,” ujar Rosidi, Rabu (21/6/2023).

Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di Jalan Bypass RT 01 RW 01, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung ini.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr)

Exit mobile version