PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial WD (44) yang kedapatan mengemis dan menggendong anaknya yang masih bayi.
Penertiban perempuan itu dilakukan petugas di perempatan lampu pengatur lalu lintas (traffic light) kawasan Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (26/6/2023) siang.
“Petugas mendapati ibu itu sedang meminta kepada pengendara lalu lintas dengan menggendong seorang anak bayi bawah lima tahun (balita),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, perempuan yang diamankan pihaknya itu telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang untuk dibina lebih lanjut.
“Kami takut terjadi sesuatu kepada anak bayi itu, sekarang sudah kami serahkan ke Dinsos untuk pembinaan dan proses selanjutnya,” katanya.
Mursalim mengatakan, tindakan pengemis yang beraksi di perempatan traffic light sangat membahayakan, baik bagi si peminta-minta maupun bagi pengguna jalan raya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pengemis tersebut.
“Jika masih diberi, ini akan memancing mereka untuk tetap beraksi dan menggunakan beragam cara untuk mendapatkan rasa iba pengguna jalan. Untuk mencegahnya, kami butuh peran semua lapisan masyarakat,” tuturnya. (rdr-008)