“Jadi mohon tenggat waktu ini menjadi perhatian oleh para pemegang SIM, kalau sudah lewat maka tidak bisa lagi melakukan perpanjangan,” jelasnya.
Saat ditanyai, apa yang menjadi pembeda antara memperpanjang SIM dengan membuat baru? Alfin menjelaskan bedanya ada pada tarif dimana biaya membuat baru lebih tinggi.
Selain itu warga yang membuat SIM baru juga harus mengikuti uji ulang teori serta praktik berkendara, sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak perlu ujian.
Pada bagian lain, Satlantas Polresta Padang juga mengerahkan puluhan personel untuk menjaga dan mengamankan kelancaran arus lalu lintas saat pelaksanaan Shalat Idul Adha yang terpusat di Kantor Gubernur Sumbar.
“Kami juga fokus untuk menjaga kelancaran arus saat momen libur Lebaran agar tidak terjadi kepadatan serta kemacetan,” jelasnya. (rdr/ant)