PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menutup layanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) saat momen Lebaran Idul Adha 2023.
“Karena layanan SIM Polresta Padang ditutup maka warga tidak bisa mengakses layanan baik untuk pembuatan SIM maupun perpanjangan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Alfin di Padang, Selasa.
Ia meminta masyarakat memperhatikan jadwal penutupan layanan tersebut agar tidak keliru, layanan akan dibuka kembali pada 3 Juli 2023.
Pihak kepolisian memberikan dispensasi waktu bagi pemilik SIM yang masa aktifnya berakhir pada periode 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu tersebut tidak perlu khawatir karena masih bisa melakukan perpanjangan pada 3-5 Juli 2023,” jelasnya.
Jika pemegang SIM tidak kunjung melakukan pengurusan perpanjangan hingga 5 Juli, lanjutnya, maka pemegang harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.