PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat, memperketat pemeriksaan permohonan pengajuan pembuatan paspor bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah terjadinya TPPO di daerah itu.
Menurut dia, selama Juni 2023 tercatat 18 orang penumpang ditolak masuk ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman karena diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Selain itu, katanya, dua orang ditolak permohonan paspornya dan 14 orang dilakukan penangguhan permohonan paspor.
Hal ini dilakukan, katanya, untuk mencegah terjadinya TPPO dengan cara melakukan pengawasan ketat lalu lintas warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurut dia, Imigrasi fokus terhadap pelanggaran dokumentasi keimigrasian yang berpotensi dilakukan warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.