PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diduga nekat mengganti nomor polisi (nopol) asli yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
Belakangan diketahui, oknum berinisial ES itu mengaku hanya menukar sementara nopol asli ke palsu demi menghindari kejaran dari penagih utang karena mobil yang ia gunakan masih dalam status kredit.
“Iya, sementara saja kok,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Data yang berhasil dihimpun, kendaraan produksi Honda itu sejatinya menggunakan nopol BA 1421 OE, namun berganti ke BA 1235 AY.
Belakangan diketahui, pelat palsu yang digunakan oknum ASN itu bukan diperuntukkan untuk kendaraannya.
Plat tersebut diperuntukkan untuk mobil Toyota Yaris warna hitam metalik.
Penggunaan nopol kendaraan sejatinya sudah diatur di dalam Undang-undang (UU), yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.