Dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain dikumpulkan serta rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang melakukan aksi pencurian membuat kerja polisi pun semakin mudah.
“Berkat keja keras dan yakin, identitas pelaku ditemukan, pelaku pun dicari. Ketika pencarian, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di Rijis Kebab, depan Sari anggrek. Dengan cepat, tim langsung bergerak dan menciduknya,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang di gerai tersebut. Pelaku mengambil uang hasil dagang gerai franchise ayam goreng tersebut karena mengaku sakit hati dengan korban saat menjadi bosnya. Sementara, uang yang didapat dipergunakan untuk membeli sabu.
Modus operandi pelaku mengambil uang yang berada di dalam gerai D’ Besto saat pagi hari dengan menduplikat kunci. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini hadiah dari Tim Phyton dalam Hut Bhayangkara ke-77 karena dalam waktu 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” tutupnya. (rdr-007)