“Tapi, nanti jika disetujui dan disahkan menjadi Warisan Budaya Dunia UNESCO, situs ini akan semakin dikenal oleh dunia sehingga masyarakat Kota Padang, terutama yang berada di Lubuk Kilangan akan mendapatkan efek positif,” katanya.
Karena itu, semua pihak termasuk masyarakat harus aktif untuk menjaga situs yang telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/M/2023 pada 27 Februari 2023.
Sementara itu, Direktur Indarung Herritage Society (IHS), Aidil Usman menyebutkan pakta integritas yang ditandatangani oleh sejumlah pihak mulai dari perwakilan Kemenristek, Pemprov Sumbar, Polda, Korem 032/WB, PT Semen Padang hingga pemangku adat setempat adalah kesepakatan bersama untuk mendorong Pabrik Indarung 1 menjadi Warisan Budaya Dunia UNESCO.
“Bersama-sama, kita menjaga situs tersebut dari perusakan seperti vandalisme dan pencurian. Kita berharap dengan upaya bersama ini, harapan Pabrik Indarung 1 jadi Warisan Budaya Dunia bisa terealisasi secepatnya, kalau bisa dalam 5 tahun ke depan,” ujarnya. (rdr)