PADANG, RADARSUMBAR.COM – Calvyn Riyandi (27), warga Jalan Dahlia No.151 HO II RT 4 RW 05, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang harus berurusan dengan Polsek Lubuk Kilangan karena aksi maling.
Pria tersebut ditangkap pada Rabu (5 /7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya. Pria ini melakukan aksi maling di rumah seorang guru honor berinisial WAD (32) yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon didampingi Kanit Ipda Joni Harman mengatakan, penangkapan ini berawal ketika Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian pada Rabu (21/6/2023).
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di rumahnya. Anggota Opsnal pun langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui aksi pencurian tersebut. Pelaku bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan 1unit handphone android merk Readmi 5A dan dua buah tas kulit perempuan. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (rdr-007)