“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di rumahnya. Anggota Opsnal pun langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui aksi pencurian tersebut. Pelaku bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan 1unit handphone android merk Readmi 5A dan dua buah tas kulit perempuan. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (rdr-007)