PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pihak Rektorat Universitas Andalas (Unand) resmi memberhentikan dua oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.
Kepastian pemberhentian tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.
“Sudah diberhentikan, suratnya sudah keluar,” kata Rektor Unand, Yuliandri, Jumat (7/7/2023) siang.
Yuliandri mengatakan, kedua mahasiswa yang diberhentikan itu berinisial NZRD dan HJHD. Keduanya diketahui menempuh ilmu di Fakultas Kedokteran Unand.
“Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi resmi menahan pasangan sejoli mahasiswa Unand yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.
Penahanan keduanya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/4/2023) pagi hingga sore. Keduanya ditahan pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
“Sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan kepada awak media.