“Kami dari KPP tidak menyepakati, namun membiarkan saja Pemko Padang yang melaksanakannya,” katanya.
Sementara itu, Wawako Padang mengatakan, kesepakatan soal jam berdagang bagi PKL setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan perwakilan KPP dan Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL).
“Di dua lokasi itu akan disiapkan dua pos keamanan terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Pelaksanaannya didukung oleh Dandim 0312/Padang dan Kapolresta Padang,” katanya.
Ketika disinggung alasan baru menjalankan Perwako 438 tahun 2018, Ekos hanya menyebut harus melihat ke depan.
“Insya Allah harus dilaksanakan dan dikawal. Apabila ada yang melanggar semua pihak sepakat untuk diberikan tindakan tegas. Yang kita lihat ke depan,
selama ini itu kebetulan saya belum jadi Wawako Padang,” katanya.
Ia mengatakan, Perwako 438 tahun 2018 soal PKL baru akan dicabut setelah pembangunan Pasar Raya Fase 7 selesai dibangun.
“Saat ini sudah selesai proses pemagaran dan progresnya terus berjalan,” imbuh Ekos. (rdr)