PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami enam laporan yang masuk ke lembaga tersebut terkait dugaan maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Padang.
“Sudah ada konsultasi, pengawasan termasuk laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumbar,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Hefri Heriani di Padang, Sabtu.
Yefri mengatakan dari laporan yang masuk beberapa di antaranya menghubungkan PPDB dengan berbagai macam pembayaran yang harus dilakukan oleh orangtua siswa.
Sebagai contoh, panitia atau penyelenggara PPDB mengharuskan pembayaran buku, seragam sekolah hingga uang komite sekolah. Padahal, tindakan tersebut tidak dibenarkan, ujar dia menegaskan.
Ia mengatakan beberapa temuan sudah atau sedang dalam proses penanganan pihak Ombudsman Sumbar (diperiksa). Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut juga mengeluarkan sejumlah saran atau rekomendasi.