“Dan benar, mobil-mobil hasil penggelapannya dijual kepada seseorang yang saat ini masih buron,” jelas Kapolsek.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan terhadap belasan mobil rental tersebut. Dimana, mobil-mobil itu disewa perminggu hingga perbulan, setelah itu mobil dijual kepada penadah.
“Kita lakukan penyelidikan selama 10 hari untuk mencari dimana belasan rental mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan berkeliling bersama Tim Opsnal yang melakukan penyidikan,” papar Kapolsek.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku menyebut mobil-mobil itu dijual di kawasan Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya dan juga di Provinsi Jambi, jumlahnya mencapai 17 unit mobil berbagai jenis.
“Belasan mobil rental itu kami bawa ke Polsek Nanggalo untuk kebutuhan penyidikan, sedangkan seorang tersangka lagi yang berperan sebagai penada masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang kalau ada yang merasa kehilangan mobil silakan di cek, langsung dibawa bukti-bukti seperti STNK, BPKB dan surat lainnya,” ungkapnya. (rdr-007)