PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 17 unit mobil rental diamankan Polsek Nanggalo bersama dengan seorang pelaku. Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolsek Nanggalo.
Pria yang bernama Sepri Hidayat Asep (33) warga Perum Permata No.42, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang langsung ditetapkan tersangka.
Kapolsek Nanggalo Iptu Aa Reggy dalam jumpa pers bersama wartawan, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa ada warga yang kehilangan mobil setelah dirental oleh pelaku.
“Korban membuat laporan ke Polsek Nanggalo dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan semua pihak terkait mobil rental yang hilang tersebut,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan lagi, setelah melakukan penyelidikan, diketahui pria yang diduga kuat melakukan aksi penggelapan tersebut sedang berada di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku sedang makan disana, saya yang langsung memimpin penangkapan berhasil menangkap pelaku. Dia kemudian dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dimintai keterangan.”