PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan merazia sejumlah kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (19/7/2023) malam. Hasilnya, enam minuman beralkohol (minol) disita petugas.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan (Disdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan bertujuan mengawasi peredaran minuman beralkohol.
“Ada sebanyak lima kafe yang kami kunjungi, tiga di Padang Barat, satu di Padang Selatan, dan satu lagi di Padang Timur,” kata Rio, Kamis (20/7/2023).
Dari lima kafe yang diperiksa, kata Ebu, salah satunya masih kedapatan melalukan pelanggaran.
“Kami menemukan minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat ditanya surat izin peredarannya, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, maka sebanyak enam botol kami bawa sebagai barang bukti,” katanya.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual produk serupa di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
“Kami juga periksa surat izin peredaran minuman tersebut, pemilik warung tersebut dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pengawasan tersebut akan selalu intens dilakukan.
“Kami akan selalu intens melakukan pengawasan tersebut, serta kami akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi,” imbuhnya. (rdr-008)