PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam waktu 1×24 jam, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi dalam toko Ladies Holic yang beralamat di Jalan Pemuda No.7, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pelaku bernama Zainal (52) alias Ucok, seorang tukang parkir warga Kelurahan Olo, ditangkap pada Jumat (21/7/2023) malam di kawasan Pantai Padang. Pelaku menyembunyikan barang buktinya di semak-semak.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (22/7/2023) mengatakan, videonya cukup viral dan menghebohkan jagat dunia maya dan korban sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Tim Klewang langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta mengambil rekaman CCTV yang sempat merekam aksi pelaku saat beraksi,” ujar Kasat.
Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus narkoba itu pun dicicuk tanpa perlawanan. “Keberadaan pelaku ditemukan, dia juru parkir di Pantai Padang. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Dedy.
Ditambahkan Kasat, pelaku ini menyembunyikan hasil curiannya di semak-semak yang tidak jauh dari lokasinya memarkir. Ada puluhan jam tangan dan asesoris lainnya diamankan dari pelaku.
“Pelaku ini masuk dari atap toko dan mengambil puluhan jam tangan. Dia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)