Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus narkoba itu pun dicicuk tanpa perlawanan. “Keberadaan pelaku ditemukan, dia juru parkir di Pantai Padang. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Dedy.
Ditambahkan Kasat, pelaku ini menyembunyikan hasil curiannya di semak-semak yang tidak jauh dari lokasinya memarkir. Ada puluhan jam tangan dan asesoris lainnya diamankan dari pelaku.
“Pelaku ini masuk dari atap toko dan mengambil puluhan jam tangan. Dia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman