Fatria mengatakan, penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.
“Penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka,” katanya.
Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.
Kerugian itu diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar (BMCKTR) tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek tersebut menjadi bangunan terbengkalai atau mangkrak. (rdr)