PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan program Restoratif Justice Plus atau disingkat RJ Plus untuk memperbaiki diri para pelaku tindak pidana di kota setempat.
“Sebagai pengembangan dari program Restoratif Justice yang sudah berjalan, kini kami menyiapkan program RJ plus untuk para pelaku tindak pidana,” kata Kepala Kejari Padang M Fatria saat menggelar jumpa pers di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan dengan program RJ Plus itu maka para pelaku tindak pidana mendapatkan akses pelatihan kemampuan serta keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).
“Pelaku tindak pidana yang dibebaskan lewat keadilan restoratif (Restoratif Justice) tidak pulang begitu saja, mereka kami arahkan untuk mendapatkan pelatihan sebagai akses memperbaiki diri serta meningkatkan kemampuan,” jelasnya.
Fatria berharap program yang disiapkan itu membawa perubahan diri bagi para pelaku tindak pidana yang perkaranya memenuhi syarat untuk dihentikan lewat keadilan restoratif.
Khusus pelaku pemakai narkoba, lanjutnya, tetap harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu usai mendapatkan keadilan restoratif. Setelah itu barulah diberikan akses pelatihan.
Ia mengatakan dalam menggulirkan program RJ Plus tersebut pihak Kejari Padang menjalin kerjasama dengan instansi serta pihak terkait di antaranya BLK, Pemerintah provinsi, Baznas, dan lainnya.