Setelah mendapatkan data-data yang lengkap kata Dedy, unit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Ipda Avif Mulya Pratama langsung mendatangi tempat tersebut. Saat penggerebekan oleh petugas itu, didapati bahwa pelaku sedang melakukan aktifitas pengoplosan gas LPG.
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk keperluan penyelidikan. Barang bukti tersebut antara lain 7 pasang regulator gas, 36 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 26 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan berisi.
Lalu 2 tabung Bright Gas 12 Kg yang terpasang regulator, 23 tabung Bright Gas 12 Kg dalam keadaan kosong, 31 tabung Bright Gas 12 Kg dalam keadaan berisi, dan sejumlah segel serta peralatan lainnya yang digunakan selama proses pengoplosan gas LPG.
Modus pelaku kata Dedy, dengan cara membeli tabung gas LPG 3 Kg lalu isinya dipindahkan ke tabung gas 12 Kg yang sudah disiapkan pelaku di rumah tersebut. (rdr-007)