“Saya meminta konsumen yang berbelanja di restoran atau tempat usaha itu sudah di kenai pajak. Jika tidak dipungut biaya, berarti harganya sudah termasuk pajak,” katanya.
Ia mengatakan, wajib pajak yang didatangi pihaknya cukup kooperatif dalam membayar pajak daerah.
Namun, jumlah omzet dari tempat usaha dengan jumlah pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Kami meminta wajib pajak untuk jujur menyetorkan pajak sesuai omzet yang di dapatkan. Di salah satu usaha makanan atau restoran tadi bahkan ada pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp100 ribu saja. Padahal omzetnya mencapai Rp5 juta-an,” ucapnya.
“Semua (wajib pajak) akan kami panggil secara persuasif, kalau tidak mengindahkan panggilan kami, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Arisman. (rdr)