PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dilaporkan telah menyurati tempat usaha wajib pajak yakni rumah makan dan restoran serta tempat hiburan seperti usaha biliar.
Surat ini ditujukan untuk merangkul wajib pajak agar kooperatif membayar pajak, serta memberitahukan bahwa pajak daerah yang dikenakan sebesar sepuluh persen dari omzet pemasukan.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, dirinya bersama beberapa orang anggotanya telah mendatangi dan menyurati kepada wajib pajak agar dapat menjelaskan kepada pemilik maupun pengelola restoran bahwa usahanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Hari ini kami melakukan pengawasan kepada objek-objek wajib pajak restoran dan hiburan. Ada beberapa objek yang kami temui langsung terhadap kepatuhan untuk membayar pajak,” katanya.
Ia mengatakan, jika tidak ada pemilik atau pengelola tempat usaha yang bersangkutan, maka pihaknya memanggil untuk datang ke kantor Bapenda Kota Padang di hari yang telah ditentukan untuk menjelaskan dan mensosialisasikan kepada pemilik usaha tersebut.
Menurut Arisman, para wajib pajak yang didatangi pihaknya meraup omzet yang cukup besar dan tidak sesuai dengan kewajiban yang dibayarkan ke Bapenda Kota Padang.