Bapenda Temukan Restoran Besar di Padang yang Hanya Bayar Pajak Rp100 Ribu

Semua wajib pajak akan dipanggil secara persuasif.

Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman. (Foto: Dok. Istimewa)

Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dilaporkan telah menyurati tempat usaha wajib pajak yakni rumah makan dan restoran serta tempat hiburan seperti usaha biliar.

Surat ini ditujukan untuk merangkul wajib pajak agar kooperatif membayar pajak, serta memberitahukan bahwa pajak daerah yang dikenakan sebesar sepuluh persen dari omzet pemasukan.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, dirinya bersama beberapa orang anggotanya telah mendatangi dan menyurati kepada wajib pajak agar dapat menjelaskan kepada pemilik maupun pengelola restoran bahwa usahanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Hari ini kami melakukan pengawasan kepada objek-objek wajib pajak restoran dan hiburan. Ada beberapa objek yang kami temui langsung terhadap kepatuhan untuk membayar pajak,” katanya.

Ia mengatakan, jika tidak ada pemilik atau pengelola tempat usaha yang bersangkutan, maka pihaknya memanggil untuk datang ke kantor Bapenda Kota Padang di hari yang telah ditentukan untuk menjelaskan dan mensosialisasikan kepada pemilik usaha tersebut.

Menurut Arisman, para wajib pajak yang didatangi pihaknya meraup omzet yang cukup besar dan tidak sesuai dengan kewajiban yang dibayarkan ke Bapenda Kota Padang.

“Saya meminta konsumen yang berbelanja di restoran atau tempat usaha itu sudah di kenai pajak. Jika tidak dipungut biaya, berarti harganya sudah termasuk pajak,” katanya.

Ia mengatakan, wajib pajak yang didatangi pihaknya cukup kooperatif dalam membayar pajak daerah.

Namun, jumlah omzet dari tempat usaha dengan jumlah pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Kami meminta wajib pajak untuk jujur menyetorkan pajak sesuai omzet yang di dapatkan. Di salah satu usaha makanan atau restoran tadi bahkan ada pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp100 ribu saja. Padahal omzetnya mencapai Rp5 juta-an,” ucapnya.

“Semua (wajib pajak) akan kami panggil secara persuasif, kalau tidak mengindahkan panggilan kami, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Arisman. (rdr)

Exit mobile version