PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua wanita dan satu pria di salah satu penginapan dalam razia pada Selasa (1/8/2023) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar tetap kondusif di wilayah Kota Padang serta antisipasi perilaku maksiat,” katanya.
Rio Ebu mengatakan, razia yang dilakukan juga sesuai instruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago.
“Kami harus gencarkan pengawasan Khatib Sulaiman dari hal-hal yang dapat merusak norma yang berlaku, selanjutnya kami kembali melakukan pengawasan ke penginapan yang sudah pernah kami tertibkan beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Dalam razia tersebut, petugas kembali mendapati adanya penginapan yang masih melanggar aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Pemilik penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat tersebut, kembali kami berikan surat panggilan, padahal pemilik sebelumnya telah berjanji untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun saat pengawasan, masih kami temukan pelanggaran,” katanya.
Selain itu, dua wanita dan satu orang pria juga digelandang dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan juga kami panggil sebagai penanggung jawab, sementara itu para pemilik usaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya. (rdr-008)