Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dalam proses yang berjalan akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumbar dengan memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk Bupati Pasbar, Hamsuardi.
“Kami belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.
Selain itu, pada hari yang sama Aliansi Pemuda Pasaman Barat dilaporkan menuntut hukum atas penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh Bupati Pasbar. Namun pantauan dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, massa tak kunjung datang. (rdr)