Ada 15 tergugat yang terdiri dari 7 saudara kandung dan sisanya anak dari kakak penggugat. “Saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pertama.”
“Selanjutnya akan dilanjutkan tanggal 23 Agustus 2023 agenda sidangnya yaitu kelengkapan para pihak,” jelas Syamsir.
“Kita berharap semua pihak hadir dalam sidang, agar permasalahan atau perkara ini cepat selesai,” tambahnya.
Sementara, salah seorang tergugat, Dody Delvi yang merupakan anak tertua yang masih hidup mengakui adanya gugatan dari adiknya.
“Benar adik saya menggugat di Pengadilan Agama. Saat ini sedang proses,” kata Dody.
Dody menyebutkan, gugatan dilayangkan karena adanya ketidakpuasan dari sang adik soal pembagian warisan.
“Katanya sahamnya sekarang tinggal 0,1 persen. Saya tidak tahu soal itu, tapi yang jelas dia merasa tidak puas,” jelas Dody.
Menurut Dody, keputusan adiknya menggugat merupakan hak masing-masing. “Itu hak dia karena merasa pembagiannya tidak adil saja,” kata Dody. (rdr)