PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya berebut warisan sekitar Rp60 miliar.
Salah seorang anaknya, Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, Deni meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil.
“Setelah papa wafat, belum ada pembagian warisan yang disepakati bersama secara tertulis,” kata Deni, Kamis (3/8/2023) di Padang.
Deni menyebut, aset yang diwariskan berupa dua perusahaan keluarga yakni, PT. RIS Investindo Sarana (RIS) dan PT. Pangkalan Niaga yang bergerak di bidang distribusi dan ekspedisi semen.
“Lalu ada rumah, tanah, gedung dan lainnya. Sekitar Rp60 miliar lebih,” jelas Deni.
Menurut Deni, awalnya memang ada pembagian saham dari kedua perusahaan itu, namun belum dilakukan secara adil.
“Saya awalnya dapat 10 persen, tapi lama-lama sekarang jadi 0,1 persen. Lalu saya dapat rumah, tapi itu belum atas nama saya, tapi masih atas nama almarhum,” jelas Deni.
Menurut Deni, pihaknya menggugat karena ingin mendapatkan hak secara adil dan diputuskan oleh pengadilan.
Sementara kuasa hukum penggugat, Syamsir Firdaus mengatakan pihaknya sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Agama Padang.