Ia mengungkapkan dengan program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda.
Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan PAD dari sektor PBB. Untuk saat ini, realisasi PBB sudah tercapai Rp40 miliar lebih dari target Rp80 miliar.
Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman